Saturday, May 19, 2012

Tentang Waralaba

Zulfi Suhendra - detikFinance

Jakarta - Kementerian Perdagangan memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Beberapa negara menjadi acuan soal aturan terbaru tersebut antaralain Malaysia, Amerika Serikat dan Belanda.

"Ya banyak, Malaysia, Amerika, Belanda, seperti apa mereka buat aturan mengenai waralaba," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo di kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (30/3/2012)

Menurutnya apapun acuan aturan tersebut, namun yang penting semangatnya harus mendorong pelaku-pelaku usaha di daerah untuk banyak terlibat sehingga memberikan kesempatan kerja. Selama ini memang banyak waralaba skala besar yang masih mengembangkan gerai-gerainya sendiri atau company owned.

"Saya juga tidak mungkin membuat suatu peraturan yang di negara lain tidak dilakukan seperti itu. Saya mengacu pada aturan mereka juga. Selama kita masih setara dengan mereka, ya kita nggak apa-apa," katanya.

Terkait membanjirnya waralaba-waralaba asing, pemerintah mendorong usaha business opportunity (BO) untuk terus berkembang. Para BO lokal ini diharapkan bisa naik kelasnya menjadi waralaba atau franchise.

"Mendorong BO-BO supaya bisa eksis dan meningkat menjadi franchisor yang handal yang mampu bertahan di domestik. Tapi nanti kita juga kembangkan supaya mereka juga bisa merambah ke negara asing," katanya.

Selain itu, lanjut Gunaryo, keberadaan waralaba asing tetap menjadi kebutuhan selain bagian dari menyerap tenaga kerja juga sebagai transfer teknologi. Bahkan yang terpenting waralaba asing ini juga harus menggunakan bahan dari produk dalam negeri.

"Jangan sampai teman-teman kita dari waralaba internasional komplain kok dibatasi. Tidak, tapi jangan sampai yang dikasih hanya 1-2 orang. Ini semangat yang kita ambil," katanya.
Berikut ini beberapa poin singkat soal revisi Permendag waralaba:

1. Pemberian izin dari usaha waralaba dalam negeri untuk mendapat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan ditarik ke pusat atau Kementerian Perdagangan. Sebelumnya pengeluaran STPW untuk waralaba lokal diserahkan ke dinas perdagangan di daerah dan asing di pusat.

2. Juga akan diatur waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Selama ini rata-rata waralaba asing justru mengembangkan gerai waralabanya secara sendiri tanpa mewaralabakan pengusaha dalam negeri.

3. Semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberkan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri.

4. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Wali akn dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia. Hal ini berdasarkan pertimbangan keterbatasan pemerintah dalam memahami prospektus dan perjanjian yang disodorkan oleh calon waralaba asing/lokal untuk mendapatkan STPW.

5. Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib melaporkan keuangannya yang telah diaudit oleh akuntan publik. Tujuannya agar penerima Waralaba (Franchise) tak membeli bisnis waralaba 'kucing dalam karung' dari si franchisor.

No comments:

Post a Comment