Oleh: Ahmad Gozali
Dikutip dari Harian Republika,
Februari 2006
Assalamu'alaikum wr wb,
Saya selalu mengikuti rubrik yang Bapak asuh di Republika. Setelah membaca buku Bapak Safir Senduk yang berjudul Mencari Penghasilan Tambahan, saya tertarik untuk mencari penghasilan tambahan.
Saya selalu mengikuti rubrik yang Bapak asuh di Republika. Setelah membaca buku Bapak Safir Senduk yang berjudul Mencari Penghasilan Tambahan, saya tertarik untuk mencari penghasilan tambahan.
Saya ingin menginvestasikan dana
untuk dikelola oleh saudara saya. Dia berusaha di bidang pertanian (dalam skala
kecil). Setiap bulannya dia harus mengembalikan modal ditambah dengan besarnya
keuntungan yang dihitung berdasarkan bagi hasil 60:40 (60 pengelola, 40
investor).
Investasi ini berlaku selama 1 tahun
(12 bulan) sehingga besarnya modal dibagi 12 bulan untuk dicicil. Perkebunan
yang dikelola meliputi tanaman yang mempunyai masa panen berbeda. Dari yang
umur panennya per 15 hari (sawi, bayam, kangkung) s/d 1 tahun (pisang). Jika
sudah memasuki bulan puasa, maka yang ditanam adalah timun suri, blewah, melon,
yang mempunyai masa panen 45 hari. Saudara saya berencana, uang yang saya
investasikan itu sebagian akan dibelikan bebek. Telurnya akan dijual.
Pertanyaan saya adalah:
- Bagaimana cara menghitungkan
keuntungan dari usaha yang beraneka ragam tersebut, karena masing-masing jenis
mempunyai masa panen berbeda-beda?
- Apakah cara yang akan saya gunakan tersebut sesuai dengan bisnis secara syariah? Mohon saran dan penjelasan dari Bapak. Terima kasih.
- Apakah cara yang akan saya gunakan tersebut sesuai dengan bisnis secara syariah? Mohon saran dan penjelasan dari Bapak. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr wb,
Yuni Rina Kartikowati,
Jawaban:
Yuni Rina Kartikowati,
Jawaban:
Wa'alaikumussalam wr wb,
Subhanallah, saya acungkan jempol untuk Anda, Ibu Yuni. Tidak banyak lho orang yang memperhatikan dengan cermat apakah kerja sama bisnis yang dilakukannya itu sesuai syariah atau tidak. Lebih banyak orang yang tidak mau repot berbagi hasil dan menggunakan sistem pinjaman berbunga saja agar mudah menghitungnya. Untuk lebih jelas lagi mengenai kerja sama bisnis dengan bagi hasil, Anda bisa baca buku Serba-Serbi Kredit Syariah; Jangan Ada Bunga di Antara Kita.
Subhanallah, saya acungkan jempol untuk Anda, Ibu Yuni. Tidak banyak lho orang yang memperhatikan dengan cermat apakah kerja sama bisnis yang dilakukannya itu sesuai syariah atau tidak. Lebih banyak orang yang tidak mau repot berbagi hasil dan menggunakan sistem pinjaman berbunga saja agar mudah menghitungnya. Untuk lebih jelas lagi mengenai kerja sama bisnis dengan bagi hasil, Anda bisa baca buku Serba-Serbi Kredit Syariah; Jangan Ada Bunga di Antara Kita.
Selain menjelaskan mengenai bagi
hasil, buku itu juga menjelaskan berbagai macam aplikasi kredit syariah
lainnya. Poin penting dalam melakukan kerja sama bagi hasil adalah menghitung
keuntungan usaha untuk dibagihasilkan. Dalam kasus Anda, ada beberapa
alternatif yang bisa kita lakukan. Berikut ini di antaranya:
1.
Menghitung
keuntungan berdasarkan periode waktu
Investor dan pengelola bisa menyepakati untuk melakukan kerja sama bagi hasil dalam satu periode waktu, misalnya bulanan atau tahunan. Cara ini lebih cocok digunakan untuk usaha yang terus-menerus menghasilkan seperti bebek petelur, atau untuk yang periode panennya lebih pendek dari periode bagi hasil.
Investor dan pengelola bisa menyepakati untuk melakukan kerja sama bagi hasil dalam satu periode waktu, misalnya bulanan atau tahunan. Cara ini lebih cocok digunakan untuk usaha yang terus-menerus menghasilkan seperti bebek petelur, atau untuk yang periode panennya lebih pendek dari periode bagi hasil.
Produk
apa pun yang dihasilkan dalam periode itu, jika memang sudah direalisasikan
keuntungannya, maka langsung dibagihasilkan. Lalu bagian dari modal yang sudah
kelihatan hasilnya juga dikembalikan kepada investor. Sedangkan sisanya
menunggu panennya selesai atau pada periode selanjutnya. Modal yang sudah
dikembalikan di satu periode juga bisa langsung diinvestasikan kembali untuk
periode berikutnya.
Pada
kasus Anda, dalam satu tahun, dihitung berapa hasil panen untuk semua produk
yang sudah panen saja. Misalnya, untuk sawi dan bayam menghasilkan keuntungan
Rp 100.000,- untuk setiap kali panen dan dalam satu tahun mengalami 20 kali
panen sehingga hasilnya adalah Rp 2 juta. Timun suri, melon, dan blewah memberi
keuntungan Rp 500.000,- dikali 7 kali panen menjadi Rp 3,5 juta. Pisang sekali
panen saja dengan keuntungan Rp 1 juta. Dan, telur bebek dalam satu tahun juga
dihitung keuntungannya.
Semuanya
ditotal, lalu dibagihasilkan sesuai dengan nisbah yang disepakati. Tapi,
penghitungan bagi hasil seperti ini akan adil jika pokoknya (modalnya)
dikembalikan di akhir periode yang sama. Jika modalnya dikembalikan per bulan,
sedangkan bagi hasilnya diberikan per tahun, maka perhitungannya harus kita
sesuaikan. Tentu saja, karena modal sudah diambil sebagian pada setiap bulan,
maka modal investor di usaha tersebut otomatis akan terus berkurang. Artinya,
bagi hasilnya tidak lagi 60:40 di setiap bulan dari total hasil panen. Angka
total panennya harus dihitung lagi per bulan dikurangi dengan proporsi modal
yang sudah dikembalikan. Atau angka nisbahnya disesuaikan dengan mengurangi
porsi investor setiap bulannya.
2.
Menghitung
keuntungan berdasarkan periode panen
Ini adalah perhitungan bagi hasil yang paling sederhana dan mudah diaplikasikan. Namun untuk produk yang banyak dan bervariasi, investor dan pengelola perlu lebih sering melakukan perhitungan bersama dan mengadakan kontrak-kontrak baru. Kontrak dibuat berdasarkan produk atau gabungan produk sejenis yang memiliki waktu panen yang hampir sama. Pengembalian modal dan keuntungan bagi hasil dilakukan terpisah untuk setiap gabungan produk tadi.
Ini adalah perhitungan bagi hasil yang paling sederhana dan mudah diaplikasikan. Namun untuk produk yang banyak dan bervariasi, investor dan pengelola perlu lebih sering melakukan perhitungan bersama dan mengadakan kontrak-kontrak baru. Kontrak dibuat berdasarkan produk atau gabungan produk sejenis yang memiliki waktu panen yang hampir sama. Pengembalian modal dan keuntungan bagi hasil dilakukan terpisah untuk setiap gabungan produk tadi.
Bagi-bagi
produk yang dilakukan berdasarkan waktu panennya. Misalnya untuk sawi dan bayam
dilakukan bagi hasil untuk setiap 15 hari. Timun suri, blewah, dan melon dibuat
kontraknya per 45 hari. Pisang per 1 tahun. Sedangkan untuk bebek, bisa tetap
menggunakan periode saja karena panennya harian.
Setiap
kali masa panen, keuntungan langsung dihitung dan dibagikan. Sedangkan pokok
modalnya bisa langsung dikembalikan atau langsung diinvestasikan kembali untuk
periode selanjutnya.
Satu
dari dua alternatif di atas bisa disepakati antara Anda dan saudara Anda
sebagai pengelola usahanya. Alternatif perhitungan lainnya juga bisa dilakukan
dengan prinsip yang sama saja seperti di atas, namun cukup rumit untuk
dijelaskan di sini. Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, Anda bisa
menghubungi kami lebih lanjut untuk mendiskusikannya.
Semoga
Allah memberkahi usaha Anda bersama saudara Anda. Sehingga bukan hanya hasil
besar yang didapat, tapi yang penting juga halal dan berkah bermanfaat.
Salam,
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
Ahmad Gozali
Perencana Keuangan
No comments:
Post a Comment